Pertanyaan
Dalam melaksanakan zakat fitrah, kalau kita ingin menyampaikan sejumlah dana yang nilainya lebih besar dari ketentuan yang telah ditetapkan amil zakat, bagaimana hukumnya (dana itu sepenuhnya diniatkan untuk zakat fitrah)? Ini karena biasanya setelah akad, amil memisahkan dana itu sesuai dengan ketentuan terlebih dahulu (Rp. 10.000,-/kepala), setelah itu kelebihannya dimasukkan ke dalam golingan infaq dan shadaqah. Mohon Penjelasannya. Terima Kasih, Hamba Allah, 08158528xxxx.Jawaban:
Pembayaran zakat fitrah itu lebih dari ketentuan adalah merupakan perbuatan baik dan terpuji. Jika ketentuan zakat fitrah Rp. 10.000,-/kepala dan Anda membayarkannya semisal Rp. 15.000,-, maka kelebihan tersebut merupakan infaq dan shadaqah Anda. Jadi, tidaklah jika amil zakat mencatatkan kelebihan itu ke dalam golongan infaq/shadaqah. Perbuatan baik Anda ini – analog dengan pembayaran fidyah (bagi yang tidak mampu berpuasa) yang lebih dari ketentuan satu mud (kurang lebih satu liter) – dalam al-Qur'an disebuh dengan tathawwa'a khairan "penuh kerelaan hati dalam berbuat kebajikan" sebagaimana terdapat dalam firman-Nya QS. Al-Baqarah ayat 184.
Wallahu A'lam bi ash-Shawab.



