Monday, Mar 22nd

Last update:11:26:48 PM GMT

You are here: konsultasi Zakat Zakat Lembaga/Perusahaan

Zakat Lembaga/Perusahaan

E-mail Print PDF

Mohon dijelaskan tentang kewajiban zakat dari lembaga (bukan perorangan) seperti perusahaan dan koperasi. Bukankah dalam Al-Qur’an kewajiban zakat selalu bergandengan dengan kewajiban shalat? Untuk lembaga bagaimana dengan kewajibannya di luar zakat? Mohon penjelasannya. Terima Kasih, Hamba Allah, 021-70485xxx

Jawaban:

Di dalam Al-Qur’an memang terdapat dua puluh tujuh ayat yang menyejajarkan kewajiban shalat dengan kewajiban zakat. Bahkan, kesediaan untuk mengeluarkan zakat dipangang sebagai indikator utama keislaman seseorang. Hal ini sebagaimana firman-Nya dalam QS. At-Taubah ayat 11: “Jika mereka berdo’a, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama….”

Sebaliknya, seseorang yang enggan berzakat dipandang sebagai orang yang menentang perintah Allah yang berakibat akan mendapat adzab-Nya (QS. At-Taubah: 34-35). Karena itu, Rasulullah Saw. pernah menghukun Tsa’labah yang enggan untuk berzakat dengan isolasi sosial yang berkepanjangan. Tidak seorang pun sahabat yang mau berhubungan dengannya. Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq bahkan bertekad memerangi orang yang mau shalat namun enggan untuk berzakat.

Meskipun demikian, shalat dan zakat ini memiliki ciri khasnya masing-masing. Ibadah shalat tekanannya pada hablun-minallah, sedangkan zakat ditambah lagi dengan hablun-minannas (keduanya). Ibadah shalat tertuju pada ibahada badaniyah dan zakat pada ibadah maaliyah. Karena itu, mungkin saja seseorang yang belum wajib shalat – missal – nya seorang anak yatim yang masih kecil tetapi memiliki harta kekayaan warisan dari kedua orang tuanya dan memenuhi syarat wajib zakat – wajib mengeluarkan zakatnya.

Demikian pula sebuah perusahaan, misalnya PT, CV, atau koperasi. Pada hakikatnya,  perusahaan itu mewakili pemilik modal atau saham untuk melakukan berbagai macam transaksi dan kegiatan usaha lain, termasuk berhubungan dengan pihak luar. Apa yang dihasilkan perusahaan akan dinikmati secara bersama oleh mereka. Karena itu, kewajibannya juga harus dipikul bersama pula, misalnya kewajiban zakat.

Rasulullah Saw. bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik dari Abu Bakar ash-Shiddiq, ”Dan apa-apa yang telah digabungkan dari dua orang yang berkongsi, maka keduanya harus diberlakukan secara sama.” Maksudnya, pembagian keuntungan maupun pemenuhan kewajibannya didasarkan pada jumlah dan nilai dari benda-benda yang dikongsikan yang dimiliki masing-masing. Zakat itu bisa dikeluarkan oleh perusahaannya secara langsung, sebelum deviden dibagikan, atau oleh para pemegang saham masing-masing setelah devidennya dibagikan. Hal ini tergantung pada kesepakatan dan kebijakan bersama.

Sebagian ulama menyebut perusahaan ini dengan istilah Syakhshiyyah I’tibariyyah (badan hukum) yang dianggap sama dengan orang. Karena itu, sudah semestinya perusahaan ini dikenakan wajib zakat jika memang telah memenuhi persyaratan kewajiban zakat.


Wallahu A'lam bi ash-Shawab.



pkesinteraktif menampilkan konsultasi Zakat bekerjasama dengan Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, Msc (Ketua Umum BAZNAS). Apabila masyarakat ada keluhan atau pertanyaan seputar zakat, bisa disampaikan kepada kami.

Email: pkes_data(at)yahoo.com, pkes.data(at)gmail.com

Telp: 021-766 0764
HP: 0856 4700 7389 (sms only, jawaban dapat dilihat di website pkesinteraktif)