Munculnya Undang-Undang Perbankan Syariah menjadikan beberapa departemen yang ada di pemerintah dengan cepat mengambil sikap. Hal ini terjadi di Kementerian Negara Koperasi dan UKM (Kemennegkop dan UKM) yang dengan cepat menata regulasi terkait dengan pengembangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Seperti apakah pengembangan KJKS yang sudah dilakukan selama ini serta bagaimana kedepannya, Agus Yuliawan dari KBES, mewawancarai Deputi Pembiayaan, Agus Muharram di ruang kerjanya di gedung Kemennegkop dan UKM,berikut petikannya.



